"Jika memang disetujui untuk ditarik dari prolegnas (program legislasi nasional) kemudian disahkan di paripurna untuk mendapat persetujuan bersama," terang Wakil Ketua Komisi III, Nasir Djamil di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/12).
Saat ini draft revisi UU KPK ini sedang berada di baleg (badan lesgislasi). Komisi III telah secara resmi memberikan kepada badan yang diketuai politisi Demokrat, Ignatius Mulyono itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir yang juga politisi PKS ini menjelaskan sebelum proses pengesahan di paripurna, jika masih terjadi beda pendapat maka akan ada pembahasan antara 3 pimpinan yaitu pimpinan DPR, baleg dan komisi III.
"kalau ada silang pendapat seperti ini sebaiknya pimpinan DPR mengundang pimpinan baleg dan pimpinan komisi III untuk membicarakan masalah ini. Lalu kemudian di badan musyawarah diputuskan apakah memang disetujui untuk ditarik (dari prolegnas), tambahnya.
(ega/ega)










































