Revisi UU KPK Akan Resmi Ditarik Setelah 'Diketok' di Paripurna DPR

Revisi UU KPK Akan Resmi Ditarik Setelah 'Diketok' di Paripurna DPR

Danu Mahardika - detikNews
Kamis, 11 Okt 2012 13:55 WIB
Revisi UU KPK Akan Resmi Ditarik Setelah Diketok di Paripurna DPR
Jakarta - Seluruh Fraksi di Komisi III DPR kini sudah sepakat untuk menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya revisi UU KPK ini akan resmi ditarik setelah ditetapkan melalui sidang paripurna DPR.

"Jika memang disetujui untuk ditarik dari prolegnas (program legislasi nasional) kemudian disahkan di paripurna untuk mendapat persetujuan bersama," terang Wakil Ketua Komisi III, Nasir Djamil di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/12).

Saat ini draft revisi UU KPK ini sedang berada di baleg (badan lesgislasi). Komisi III telah secara resmi memberikan kepada badan yang diketuai politisi Demokrat, Ignatius Mulyono itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah mau mengutak-atik kembali atau memperlajari kembali atau membahasnya kembali itu kami serahkan ke baleg," lanjutnya.

Nasir yang juga politisi PKS ini menjelaskan sebelum proses pengesahan di paripurna, jika masih terjadi beda pendapat maka akan ada pembahasan antara 3 pimpinan yaitu pimpinan DPR, baleg dan komisi III.

"kalau ada silang pendapat seperti ini sebaiknya pimpinan DPR mengundang pimpinan baleg dan pimpinan komisi III untuk membicarakan masalah ini. Lalu kemudian di badan musyawarah diputuskan apakah memang disetujui untuk ditarik (dari prolegnas), tambahnya.

(ega/ega)


Berita Terkait