"Kita, Fraksi Demokrat kan sudah menulis surat pada pimpinan tentunya ini bukan keputusan Baleg saja tapi pimpinan," kata Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/12).
Nurhayati menjelaskan membatalkan revisi UU KPK ini juga harus melalui prosedur yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhayati kembali menegaskan untuk menarik revisi UU KPK ini harus melalui prosedur tertentu karena agenda ini adalah inisiatif DPR pada awalnya.
"Kan ada prosedurnya bagaimana menarik revisi UU itu. Kan ini inisiatif DPR, kalau ini inisiatif pemerintah bisa dengan mudah menariknya," imbuhnya.
(aan/aan)










































