FPD: Keputusan Pemberhentian Revisi UU KPK Ada di Pimpinan DPR

FPD: Keputusan Pemberhentian Revisi UU KPK Ada di Pimpinan DPR

Danu Mahardika - detikNews
Kamis, 11 Okt 2012 13:10 WIB
FPD: Keputusan Pemberhentian Revisi UU KPK Ada di Pimpinan DPR
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat (FPD) sudah sepakat menolak revisi UU KPK. Nasib UU KPK kini bukan hanya di pembahasan Baleg, tetapi di tangan pimpinan DPR.

"Kita, Fraksi Demokrat kan sudah menulis surat pada pimpinan tentunya ini bukan keputusan Baleg saja tapi pimpinan," kata Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/12).

Nurhayati menjelaskan membatalkan revisi UU KPK ini juga harus melalui prosedur yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan di bamus (badan musyawarah) juga akan dibahas. Saya kira itu ada prosedurnya. Nanti juga akan dibawa ke paripurna dan diberhentikan di situ," lanjutnya.

Nurhayati kembali menegaskan untuk menarik revisi UU KPK ini harus melalui prosedur tertentu karena agenda ini adalah inisiatif DPR pada awalnya.

"Kan ada prosedurnya bagaimana menarik revisi UU itu. Kan ini inisiatif DPR, kalau ini inisiatif pemerintah bisa dengan mudah menariknya," imbuhnya.

(aan/aan)


Berita Terkait