"Dihentikan saja, seperti (UU KPK) sekarang saja," kata Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, saat dihubungi, Kamis (11/10/2012).
Marwan mengatakan fraksinya menolak potensi pelemahan KPK dari draf revisi yang ada sekarang. Fraksi PKB juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPR meminta pembahasan revisi UU KPK dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan pembahasan revisi UU KPK dari Komisi III ke Badan Legislasi (Baleg) DPR memang tak serta merta membuat pembahasan revisi UU kontroversial itu dihentikan. Dibutuhkan kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk menghentikan pembahasan.
"Jadi nanti akan diplenokan dulu di Baleg, dirumuskan ulang atau dihentikan pembahasannya. Itu kaitannya dengan sikap fraksi-fraksi nantinya," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusumah, saat berbincang
Sebelumnya Fraksi Partai Demokrat dan PKS juga sudah menyatakan persetujuan agar revisi UU KPK yang kini pembahasannya dilimpahkan ke Baleg dihentikan.
(tor/)










































