Ingin Ikut UTS, Tersangka Pencabulan Minta Penangguhan Penahanan

Ingin Ikut UTS, Tersangka Pencabulan Minta Penangguhan Penahanan

- detikNews
Kamis, 11 Okt 2012 08:20 WIB
Jakarta - Seorang remaja N (14) bersama tiga orang lainnya (satu orang usia di bawah umur, dan dua orang dewasa) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang, karena dugaan pencabulan terhadap remaja putri berinisal A yang duduk di kelas 2 SMP. Kuasa hukum N mengaku kecewa terhadap proses penahanan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya.

"N baru ditahan kemarin siang. Saya dari LBH Keadilan menjadi kuasa hukum sejak 4 September 2012. Namun kami tidak diberitahu oleh penyidik bahwa perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar kuasa hukum N, Abdul Hamim Jauzi, kepada detikcom, Kamis (11/10/2012).

Abdul menuturkan peristiwa pencabulan terhadap A terjadi Desember 2011 lalu. Saat itu N dan seorang temannya yang juga remaja disuruh temannya yang dewasa untuk mengajak korban A ke kebun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesampainya di kebun, temannya yang menyuruh dan seorang dewasa lainnya sudah ada di sana. N lalu disuruh membeli minuman dan setelah kembali ke kebun, dua orang teman N (dewasa) sedang mencium dan memeluk korban," cerita Abdul.

Abdul mengatakan bahwa orang tua N pun baru diberitahu tentang pelimpahan berkas ke kejaksaan, sehari sebelumnya yakni 9 Oktober 2012. Pemberitahuan tersebut dilakukan oleh penyidik kepada orang tua N melalui telepon, bukan melalui surat resmi.

"Kami pun melarang N dan orang tuanya ke Kepolisian untuk pelimpahan perkara karena pemberitahuan mendadak dan tidak ada surat resmi. Kuasa hukum juga sedang di luar kota. Namun penyidik memaksa N dan orang tuanya datang ke kepolisian," lanjutnya.

Selain itu, N saat ini sedang menjalani ujian Tengah Semester. Untuk itu, Kuasa hukum N akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Tigaraksa hari ini. Kuasa hukum berencana akan melaporkan penyidik ke Propam dan Komisi Kepolisian Nasioanl (Kompolnas), melaporkan Jaksa ke Komisi Kejasaan, dan melaporkan penyidik dan jaksa ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

(/tor)


Berita Terkait