"N baru ditahan kemarin siang. Saya dari LBH Keadilan menjadi kuasa hukum sejak 4 September 2012. Namun kami tidak diberitahu oleh penyidik bahwa perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar kuasa hukum N, Abdul Hamim Jauzi, kepada detikcom, Kamis (11/10/2012).
Abdul menuturkan peristiwa pencabulan terhadap A terjadi Desember 2011 lalu. Saat itu N dan seorang temannya yang juga remaja disuruh temannya yang dewasa untuk mengajak korban A ke kebun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengatakan bahwa orang tua N pun baru diberitahu tentang pelimpahan berkas ke kejaksaan, sehari sebelumnya yakni 9 Oktober 2012. Pemberitahuan tersebut dilakukan oleh penyidik kepada orang tua N melalui telepon, bukan melalui surat resmi.
"Kami pun melarang N dan orang tuanya ke Kepolisian untuk pelimpahan perkara karena pemberitahuan mendadak dan tidak ada surat resmi. Kuasa hukum juga sedang di luar kota. Namun penyidik memaksa N dan orang tuanya datang ke kepolisian," lanjutnya.
Selain itu, N saat ini sedang menjalani ujian Tengah Semester. Untuk itu, Kuasa hukum N akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Tigaraksa hari ini. Kuasa hukum berencana akan melaporkan penyidik ke Propam dan Komisi Kepolisian Nasioanl (Kompolnas), melaporkan Jaksa ke Komisi Kejasaan, dan melaporkan penyidik dan jaksa ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
(/tor)











































