Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi menyatakan Hidayat (49) ditangkap Polda Sumut saat menggunakan sabu-sabu bersama terdakwa Hermayadi Basuki Siagian yang juga ikut disidang hari ini.
Keduanya diringkus di kamar No 8 Mess Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu yang berada di Jl HM Jhoni, Medan, pada Mei 2012 lalu. Sejumlah barang bukti seperti sabu dan alat hisapnya menguatkan dugaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran pasal tersebut menjanjikan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kendati demikian, dalam sidang perdana ini, kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut tak didampingi kuasa hukum.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan kemudian menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
(rul/tor)











































