Anggota DPRD Labuhan Batu Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Anggota DPRD Labuhan Batu Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Khairul Ikhwan - detikNews
Kamis, 11 Okt 2012 02:13 WIB
Medan - Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), Hidayat Hasibuan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/10) kemarin sore. Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus sabu-sabu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi menyatakan Hidayat (49) ditangkap Polda Sumut saat menggunakan sabu-sabu bersama terdakwa Hermayadi Basuki Siagian yang juga ikut disidang hari ini.

Keduanya diringkus di kamar No 8 Mess Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu yang berada di Jl HM Jhoni, Medan, pada Mei 2012 lalu. Sejumlah barang bukti seperti sabu dan alat hisapnya menguatkan dugaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan terdakwa melanggar pasal 112 dan 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Sani di PN Medan, Rabu (10/10/2012).

Pelanggaran pasal tersebut menjanjikan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kendati demikian, dalam sidang perdana ini, kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut tak didampingi kuasa hukum.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan kemudian menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

(rul/tor)


Berita Terkait