Polres Bogor Kota Bebaskan Supir Truk yang Disekap Selama 5 Hari

Polres Bogor Kota Bebaskan Supir Truk yang Disekap Selama 5 Hari

Rafiq Maeilana - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 23:05 WIB
Bogor - Aparat Reskrim Polres Bogor Kota berhasil membebaskan seorang supir truk fuso pengangkut pasir yang disandera selama lima hari oleh seorang warga yang tinggal di Kampung Wangun Tengah RT 04/02, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Sopir truk bernama Rohmansyah (35) bersama dua kernetnya yakni Deri dan Ahmad diketahui disandera oleh Manaf (Mn) sejak Sabtu (6/10) pukul 10.00 WIB pagi lalu. Hal itu dilakukan Mn karena truk yang dikemudikan Rohmansyah menyerempet mobil Jeep Wangler warna merah miliknya di Jalan Raya Tajur.

Rohman dan kernetnya tidak bisa berbuat banyak dan akhirnya mengakui kesalahannya. Saat kejadian hanya Mn yang terlihat di dalam mobil. Namun tiba-tiba datang segerombolan pemuda menghampiri Rohmansyah yang membentak dan akhirnya memukul Rohmansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œSaya dibentak sebelum dipukul. Saya sama kernet langsung dibawa mereka,โ€ kata Rohmansyah kepada wartawan.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Didik Purwanto mengatakan, tidak ada konflik pada pembebasan korban, karena negosiasi berjalan lancar. Sementara itu, Mn bersedia datang ke Mapolres Bogor Kota Kamis (11/10/2012) untuk memberikan keterangan. Namun jika Mn tidak datang, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan.

โ€œKalau tidak datang, kami akan buat surat panggilan,โ€ jelas Didik pada detikcom.


(tor/tor)


Berita Terkait