Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia. Langkah teranyar, Tim Kejagung mendatangi kantor perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk meminta surat penting yang terkait dengan upaya pengungkapan kasus.
"Kami mencari bukti surat di sana dan supaya ditemukan dan itu sangat penting untuk melengkapi pembuktian unsur korupsi di pekerjaan bioremediasi," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Arnold menjelaskan Tim Kejagung hanya mendatangi kantor itu tanpa melakukan penggeledehan. Surat yang terkait dengan cost recovery itu diserahkan secara suka rela oleh pihak Chevron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arnold, surat itu penting dalam upaya pengungkapan kasus. Surat tersebut bisa membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka yang telah ditahan Kejagung.
"Surat itu penting untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka yang kita tahan itu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron. Proyek bioremediasi itu merupakan proyek pemulihan di area bekas penambangan milik Chevron. Tapi proyek tersebut diduga fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.
Tim Kejagung di Riau juga sempat mengaku melakukan penyitaan mobil milik kontraktor PT Chevron. Namun PT Chevron Pacific Indonesia membantah hal tersebut.
"Kami menyatakan bahwa informasi tidak akurat dan tidak ada kendaraan atau mobil PT Chevron Pacific Indonesia yang ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus proyek Bioremediasi," kata Corporate Communication Manager Chevron Pacific Indonesia Doni Indrawan, dalam siaran pers, Kamis (4/10/2012). (tor/tor)










































