Polisi: Penanganan Kasus Luke Sesuai Prosedur

Polisi: Penanganan Kasus Luke Sesuai Prosedur

- detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 21:44 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah menangani kasus perebutan anak bernama Luke Keet (9) yang terjadi antara ayah dan ibunya, Dennis Michael Keet dan Yeane telah sesuai prosedur.

Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan pihaknya menyelidiki kasus tersebut karena semula ada laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dibuat oleh Ahmad Jazuli. Jazuli adalah pengawal Luke yang disewa Yeane.

"Dengan adanya laporan tersebut, penyidik mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Herry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dalam perkembangan penyelidikan, diketahui bahwa Luke juga dibawa serta oleh Dennis.

"Walaupun yang dilaporkan itu pasal 335 KUHP tapi polisi bisa mengembangkan kasus tersebut sepanjang masih dalam koridor hukum yang dapat dipertanggung jawabkan," jelas Herry.

Sementara Yeane yang mengetahui anaknya dibawa oleh Dennis, mencoba menghubungi Dennis saat itu juga. Untuk diketahui, hubungan rumah tangga antara Dennis dan Yeane sedang tidak harmonis. Keduanya tengah berperkara perceraian di PN Jaksel.

"Tetapi bapaknya ini mematikan telepon genggamnya dan memutuskan komunikasi dengan anaknya," katanya.

Menindaklanjuti laporan Jazuli ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian atas hilangnya Luke. Dalam proses tersebut, penyidik telah dilengkapi dengan persyaratan administrasi untuk memulai penyidikan.

"Semua lengkap, kita siapkan juga administrasi penyidikannya (mindik). Kita cari sampai ke Bali," kata Herry.

Hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan Dennis di sebuah rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Di rumah itu pula, polisi menemukan Luke.

"Akhirnya kita menemukan Dennis dan saat Dennis mau dibawa ada Luke juga di situ. Saat dibawa sama-sama Luke ingin ikut ayahnya, jadi kita bawa ke Polda biar ketemu sama ibunya," jelas Herry.

Sementara terkait keberatan Dennis atas pemeriksaan yang menyinggung masalah hak asuh Luke, Herry mengatakan bahwa itu kewenangan penyidik.

"Anak itu ada padanya, makanya kita tanya soal status anak itu ke Dennis. Dan ternyata keduanya sedang bermasalah," kata Herry.

Setelah mengetahui bahwa Dennis dan Yeane tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dennis.

"Malam itu juga kita lepaskan karena anaknya mau ikut Dennis juga. Jadi tidak ada tindakan kita yang menyimpang," imbuh dia.

Pihaknya juga memanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memediasi keduanya.

"Itu KPAI kita panggil ke kantor untuk mediasi. KPAI tentukan Luke mau ikut siapa, dan ternyata Luke ikut bapaknya," tutup Herry.

Sebelumnya Dennis mengadukan Kasat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan ke Mabes Polri atas perbuatan tidak menyenangkan. Dennis merasa tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan atas dirinya.

"Ya ke Mabes. Sekarang kasus tersebut ditangani mabes," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

(mei/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads