"Terdakwa tidak pernah meminta uang meminta apapun keepada dirut Indosat Harry Sasongko termasuk uang US$ 20 ribu," bantah kuasa hukum terdakwa Fahmi Fauzi, dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (10/10/2012).
Pihaknya kembali membantah terkait dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa Denny AK pernah melakukan pengancaman ke PT Indosat. Dirinya juga meminta agar majelis hakim mengabaikan ucapan beberapa saksi karena tidak sesuai fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Fahmi Fauzi meminta majelis hakim untuk melepas segala tuduhan dan membebaskannya karena dakwaan jaksa tidak benar. "Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuduhan yang didakwakan karena unsur-unsur yang ada dalam dakwaan tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa," harap Fahmi.
Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama RIM dengan BB yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan. Belakangan, Denny meminta uang dengan ancaman.
(rvk/asp)











































