"Tiga pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum dan menolak hukuman para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD, dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (10/10/2012).
Adapun tiga pertimbangan pokok yang dimaksud Mahfud MD adalah peran, fungsi dan wewenang intelijen, rahasia intelijen dan isu kelembagaan atau institusional intelijen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semntara itu, Direktur YLBHI Nurcholis, selaku pemohon mengaku kecewa dengan putusan MK. Bahkan, Nurkholis menyatakan MK telah keliru mendefinisikan ancaman harus proporsional berdasarkan Peraturan Pemerintah.
"Kami sangat kecewa putusan karena setidaknya ini akan melanggengkan ketakutan kami bahwa Undang-Undang ini bisa dipraktekan eksesif," kata Nurkholis Hidayat.
Sebelumnya, uji materi UU Intelijen Negara didaftarkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM dan warga negara yang mengaku sebagai korban operasi intelijen negara di masa Orde Baru (Orba) pada 5 Januari 2012 silam. UU tersebut disahkan oleh DPR sejak Oktober 2011.
Para pemohon uji materi UU Intelijen Negara, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Elsam, Imparsial, Setara Institute, YLBHI, dan sejumlah warga negara yang berjumlah 18 orang. Para pemohon menguji 16 pasal dalam UU Intelijen Negara. Para pemohon menilai, ketentuan dalam UU Intelijen Negara melahirkan definisi karet mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan.
(rvk/asp)











































