"Kalau langkah yang paling tepat kita langsung membahas mengambil sikap-sikap fraksi yang sudah meminta hentikan semua, ya langsung kita putuskan saja. Kita hentikan terus kita susun laporan disampaikan kepada pimpinan DPR tentang laporan pendalaman terhadap pembahasan rancangan undang-undang ini," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulayono kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Menurutnya, kalau opsi yang akan ditempuh adalah menghentikan usulan revisi UU KPK, maka proses penghentian itu akan dibahas dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau setuju, menurut Ignatius maka hasil kesepakatan itu akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR sebagai jalan akhir keputusan. Dalam rapat paripurna itu akan disepakati dua opsi, yaitu menghentikan pembahasan dan mencabut dari Prolegnas.
"Dalam laporan paripurna ada dua unsur, yang pertama bahwa pembahasan dihentikan kedua kami mengusulkan untuk dihapus dari Prolegnas. Nanti kalau dihapus ya selesai, tidak ada tindak lanjut. Nanti ketua DPR akan mengirim surat kepada presiden bahwa usulan revisi UU KPK ini dihentikan dan dihapus dari Prolegnas," ungkapnya..
"Menurut saya minggu depan ini kita percepat untuk didiskusikan ke hadapan fraksi, minggu depan disikapi tindaklanjutnya. Kalau nanti seumpama yang diambil alternatif-alternatif ditindaklanjuti dengan keputusan MK dan ada upaya meningkatkan posisi KPK selanjutnya akan mengundang beberapa pakar yang mempunyai kemampuan untuk kita dengar, kira-kira apa untuk memperkuat KPK itu," imbuhnya.
(/ndr)











































