"Ya tidak ada alasan melanjutkan revisi Undang-Undang KPK. Tidak tepat revisi UU KPK ini karena banyak penolakan dari publik," kata peneliti ICW Emerson Yuntho kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Menurutnya, semangat yang dibangun dalam usulan revisi UU KPK itu dari awal semangat untuk melemahkan KPK. Sehingga jika dipaksakan akan dianggap bertentangan dengan aspirasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson menuturkan bahwa pasal-pasal dalam usulan revisi UU KPK bagaimanapun tidak dalam rangka memperkuat KPK. Apalagi seluruh fraksi di DPR sudah menyatakan siap menghentikan usulan revisi UU KPK.
"Bicara soal penyadapan, kasus suap yang ditangani KPK 90 persen itu karena penyadapan, kalau ada izin justru menghambat dan kemungkinan bocor. Proses itu yang nggak dipahami teman-teman DPR, wacananya nggak berimbang," jelas Emerson.
"Kemudian soal penyidik KPK, apakah hanya bisa ditentukan melalui revisi UU KPK? Kemarin kan presiden sudah menyampaikan bahwa itu bisa lewat peraturan pemerintah. Dan soal dewan pengawas, KPK sudah diawasi banyak orang. Di internal sendiri sudah ada penasihat dan komite etik, terlalu berlebihan dan jadi kontraproduktif kalau itu dilakukan (revisi)," imbuhnya.
Kalau mau kongkrit menurut Emerson, usulan revisi UU KPK harus dicabut dari Prolegnas. Karena jika bisa saja secara tiba-tiba meski sudah ada usulan dihentikan tapi ada di Prolegnas, pembahasan ini suatu saat bisa mencuat kembali.
"Kemungkinan akan dibahas lagi kalau publik lupa. Sering kali ada gerakan diam-diam di DPR dan mereka begitu menyederhanakan terhadap usulan revisi. Mari kita berargumentasi di pembahasan, di pembahasan yang jadi rajanya adalah anggota dewan," ungkapnya.
"Kata kuncinya tidak hanya di penarikan, tapi menarik dari Prolegnas dan kedua kasih sanksi anggota dewan yang masih ngotot mengusulkan revisi UU KPK. Menurut saya, kalau masih ada anggota fraksi yang masih ngotot kasih sanksi paling tidak di-PAW." tegasnya.
(bal/rmd)










































