Sidang gugatan mantan anggota TNI AD ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/10/2012). Dalam persidangan, kuasa hukumnya, Suhendro mengatakan, penjemputan paksa kliennya dari rumah sakit di Medan, Sumut oleh Polda Riau dinilai melabrak hukum. Sebab, saat itu kondisi Timbang lagi terbaring sakit.
Penangkapan itu dilakukan 28 September 2012, tim Polda Riau menjemput paksa untuk ditahan. Timbang dijadikan tersangka oleh Polda Riau berdasarkan laporan pengusaha asal Sumut, Amin Hariyani, yang merasa tanahnya seluas 62 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, diserobot Timbang.
"Kok Polda Riau dengan gampangnya menerima laporan Amin soal penyerobotan lahan yang langsung klien kami dijadikan tersangka. Lagi pula klien kami itu dalam kondisi sakit perlu parawatan intensif," kata Hendro kepada detikcom.
Timbang Sianipar langsung ditahan. Malam pertama sampai di tahanan, tersangka langsung jatuh sakit dan muntah-muntah. Selanjutnya Polda Riau merujuknya ke RS Bhayangkari sampai sekarang dengan status pasien tahanan.
"Prosedur penangkapan yang dilakukan Polda Riau tidak sesuai dengan aturan yang ada. Serta penetapan klien kami sebagai tersangka juga tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Karena itu kami juga memohon majelis hakim untuk mengabulkan gugatan kami," terang Hendro.
Hendro menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya membeli tanah seluas 620 hektare dari seorang warga bernama Santoso. Penjualan lahan kebun sawit itu terjadi pada tahun 2003 silam dengan bukti penjualan dari pemilik pertama 310 surat keterangan ganti rugi tanah.
Belakangan, Amin Hariyani juga merasa memiliki lahan yang sama, namun luasnya hanya 62 hektare. Merasa ada penyerobotan, Timbang Sianipar pun pada tahun 2007 silam melaporkan Amin ke Polres Rohil dan polisi menetapkannya sebagai tersangka. "Kasus ini ditarik ke Polda Riau, tapi sampai sekarang proses Amin sebagai tersangka menyerobot lahan tidak ada tindak lanjutnya," kata Hendro.
Kuasa hukum Polda Riau Kompol Rusli membantah semua keterangan dari kuasa hukum Timbang Sianipar. Kasubid Binkum Polda Riau ini mengatakan, dalam eksekusi tanah tersebut telah terjadi salah pemetaan sehingga menyerobot lahan milik Amin. Sesuai dengan laporan Amin, Polda Riau menetapkan Timbang sebagai tersangka.
"Prosedur penangkapan di rumah sakit di Medan, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Malah Timbang saat dijemput tim Polda Riau, sudah mendapat izin dari tim medis rumah sakit. Jadi semua prosedur sudah kami lalui," kata Rusli.
Rusli meminta majelis hakim yang diketuai Isnurul untuk tidak mengabulkan gugatan Timbang Sianipar. "Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedural. Mohon ketua majelis menolak gugatan tersebut," katanya.
Ketua Majalis Hakim, Isnurul menyatakan, sidang ditunda dengan agenda pembuktian. "Besok semua pihak harus membawa bukti-bukti. Dan Senin depan sudah ada putusannya," kata hakim.
(/)











































