Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim R Iim, terdakwa mengaku salah dan tidak mau mengulangi perbuatannya. Ardiansyah sendiri dituntut penjara 7 bulan oleh JPU Arsini.
"Saya tidak mau dipenjara karena nenek saya hidup sendiri," ujar Ardiansyah memelas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (10/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah melawan hukum dan selalu sopan dalam persidangan. Oleh karena itu majelis memutuskan, terdakwa untuk dipenjara selama 5 bulan," putus ketua majelis hakim R Iim.
Ardiansyah duduk di kursi pesakitan karena perbuatan yang dilakukannya 29 Juli 2012 silam. Kala itu, dirinya mengunjungi pasar kaki lima di daerah Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Dirinya berpura-pura membeli ponsel bekas kepada pedangang ponsel kaki lima.
Sembari bertanya kepada pedagang, dirinya menguntit ponsel Bluberry tersebut. Tetapi aksi Ardiansyah terlihat pedagang lainnya. Dirinya langsung dibekuk warga dan diserahkan ke petugas Polsek Senen.
(rvk/asp)