Demi Temani Nenek, Pencopet HP Minta Jangan Dipenjara

Demi Temani Nenek, Pencopet HP Minta Jangan Dipenjara

- detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 17:47 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Siapa sangka, seorang pencuri ponsel Blueberry bekas, Ardiansyah (31) teringat akan neneknya yang hidup sebatang kara di Jakarta. Tak tega melihat neneknya hidup sendiri, Ardiansyah meminta kepada hakim agar dirinya tidak dipenjara.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim R Iim, terdakwa mengaku salah dan tidak mau mengulangi perbuatannya. Ardiansyah sendiri dituntut penjara 7 bulan oleh JPU Arsini.

"Saya tidak mau dipenjara karena nenek saya hidup sendiri," ujar Ardiansyah memelas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (10/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perkataan tersebut, tampaknya hakim menjadi luluh. Buktinya, tuntutan penjara selama 7 bulan pun diringankan menjadi 5 bulan. Dalam dakwaanya Ardiansyah sendiri dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah melawan hukum dan selalu sopan dalam persidangan. Oleh karena itu majelis memutuskan, terdakwa untuk dipenjara selama 5 bulan," putus ketua majelis hakim R Iim.

Ardiansyah duduk di kursi pesakitan karena perbuatan yang dilakukannya 29 Juli 2012 silam. Kala itu, dirinya mengunjungi pasar kaki lima di daerah Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Dirinya berpura-pura membeli ponsel bekas kepada pedangang ponsel kaki lima.

Sembari bertanya kepada pedagang, dirinya menguntit ponsel Bluberry tersebut. Tetapi aksi Ardiansyah terlihat pedagang lainnya. Dirinya langsung dibekuk warga dan diserahkan ke petugas Polsek Senen.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads