"Rencananya Jumat, nanti kita lihat kondisi penyidik apa kita bisa melakukan rekonstruksi, apa belum cukup," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Rabu (10/10/2012).
Hingga hari ini polisi sudah menetapkan 8 tersangka yang terbagi dalam 3 berkas dalam kasus ini. Mereka adalah Doyok alias FR, GL, MI, JN, RZ, RB, HS, dan AD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 8 orang pelaku, berkasnya ada tiga, satu tersangka FR pasal 338 pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 3. Kemudian satu tersangka lain inisial AD menyembunyikan pelaku pasal 221 ayat 1, terakhir pasal 170 untuk 6 tersangka," paparnya.
Khusus untuk Doyok, sepertinya tidak lama lagi siswa SMA 70 yang sudah berusia 19 tahun ini akan masuk persidangan. Kepolisian akan segera melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan.
"Untuk FR minggu depan diserahkan," kata Hermawan.
Kemudian untuk tersangka lainnya belum diketahui kapan akan dilimpahkan berkasnya. Dari 8 tersangka ini hanya Doyok yang ditahan, sedangkan sisanya hanya dikenai wajib lapor sembari selama penyidikan.
(gah/nrl)











































