Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Lulus Mustofa, menjelaskan Johnny dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi karena memberikan uang kepada anggota tim pemeriksa pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, yakni Herly Isdiharsono.
Pemberian uang bermula ketika tim pemeriksa pajak PT MV memberikan rekapitulasi pemeriksaan pajak Rp 128,671 miliar untuk pajak kurang bayar yang harus dibayar PT MV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Herly mengetahui kewajiban pajak PT MV seharusnya lebih besar, namun mereka sepakat mengurangi kewajiban pajak PT MV.
"Kesepakatannya Jhonny Basuki bersedia membayar uang sebesar Rp 30 miliar yang meliputi uang untuk membayar kewajiban pajak yang telah dikurangkan dan uang fee bagi petugas pajak atas jasanya mengurangi kewajiban pajak PT MV," tutur Mustofa.
Johnny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor karena dianggap telah melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, atau suatu korporasi. Atas dakwaan ini, Johnny akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Dalam sidang sebelumnya, Herly Isdiharsono juga dijerat Pasal yang sama. Herly sebut jaksa mengurangkan jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak dari PT Mutiara Virgo yang seharusnya 128,671 miliar untuk tahun 2003 dan tahun 2004 menjadi hanya 3,007 miliar. Atas tindakan tersebut Herly menerima uang Rp 17,882 miliar.
(fdn/aan)











































