"Intinya, kasus simulator SIM ditangani tunggal oleh KPK. Teknisnya sesuai hukum acara. Laksanakan perintah Presiden. KPK sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, ya sudah diserahkan saja ke KPK. Kan begitu," ujar Denny Indrayana di sela-sela diskusi Hari Anti Hukuman Mati Internasional yang diselenggarakan oleh Imparsial di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).
Tersangka korupsi simulator SIM versi KPK yang saat ini masih ditahan di Polri adalah Brigjen Didik Purnomo, Budi Santoso dan Sukotjo S Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, perihal Kompol Novel Baswedan yang coba dipidanakan oleh Polda Bengkulu, Denny mengatakan proses hukumnya harus profesional.
"Selesaikan secara hukum. Dulu ada tim 8 pas kasus Chandra-Bibit, saya termasuk di dalamnya. Yang jelas proses hukumnya harus adil, profesional baik waktunya maupun caranya. Intinya harus profesional," katanya.
(jor/nrl)










































