Soal Tahanan Simulator SIM, Wamen Denny: Ya Sudah Serahkan Saja ke KPK

Soal Tahanan Simulator SIM, Wamen Denny: Ya Sudah Serahkan Saja ke KPK

Ahmad Juwari - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 16:49 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Polri menyerahkan kasus simulator SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pun menegaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut juga harus diserahkan ke KPK.

"Intinya, kasus simulator SIM ditangani tunggal oleh KPK. Teknisnya sesuai hukum acara. Laksanakan perintah Presiden. KPK sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, ya sudah diserahkan saja ke KPK. Kan begitu," ujar Denny Indrayana di sela-sela diskusi Hari Anti Hukuman Mati Internasional yang diselenggarakan oleh Imparsial di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).

Tersangka korupsi simulator SIM versi KPK yang saat ini masih ditahan di Polri adalah Brigjen Didik Purnomo, Budi Santoso dan Sukotjo S Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny mengatakan, saat ini sudah ada kepastian tentang penyidik KPK melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Yang jelas, karena Presiden juga sudah menjelaskan itu, ada kepastian tentang penyidik di KPK. Saya juga akan membantu agar prosesnya tepat. Kalau 4 tahun ya 4 tahun, tidak ada kata minimal. Yang jelas kita mendukung KPK yang tetap kuat, tentu dengan proses yang benar," ungkapnya.

Sementara itu, perihal Kompol Novel Baswedan yang coba dipidanakan oleh Polda Bengkulu, Denny mengatakan proses hukumnya harus profesional.

"Selesaikan secara hukum. Dulu ada tim 8 pas kasus Chandra-Bibit, saya termasuk di dalamnya. Yang jelas proses hukumnya harus adil, profesional baik waktunya maupun caranya. Intinya harus profesional," katanya.

(jor/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini