Kemenhub Duga Kelalaian Awak Bahuga Jaya & Norgas Penyebab Tabrakan

Kemenhub Duga Kelalaian Awak Bahuga Jaya & Norgas Penyebab Tabrakan

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 16:40 WIB
Jakarta - Musibah tabrakan antara KM Bahuga Jaya vs tanker Norgas Chantika yang memakan 8 korban jiwa masih dalam penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Namun bila merujuk aturan 'lalu lintas' pelayaran yang berlaku internasional, kuat dugaan penyebab kecelakaan adalah human error dari awak dua kapal tersebut yang bertabrakan di perairan Bakauheni, Lampung, pada 26 September 2012 itu.

Setidaknya demikian analisa Direktur Perkapalan dan Kelautan Kementerian Perhubungan, Yan Riswadi, yang dipaparkannya di Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/10/2012). Analisanya ini merujuk data KNKT yang dikemudian didasarkannya kepada Collision Regulation 1972.

"Kalau menurut taat peraturan, tidak terjadi kecelakaan. Kesalahan ada pada dua pihak," ujar Yan tentang kesimpulan analisanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pasal 15 Collision Regulation 1972 dinyatakan bahwa setiap kapal yang melihat kedatangan kapal lain yang berpotensi memotong jalur pelayarannya dari arah kanan wajib bermanuver menghindar dengan berbelok ke kanan. Saat manuver disesuaikan dengan kemampuan kapal bersangkutan melakukannya dan masih ada cukup waktu untuk melakukan koreksi.

Sedangkan kapal yang datang dari kanan tersebut, berada dalam posisi bertahan. Namun bila mengetahui kapal yang melaju dari sisi kirinya dan berpotensi memotong jalur pelayarannya tidak kunjung melakukan manuver, maka wajib baginya mengingatkan kapal tersebut kemudian melakukan manuver menghindar ke kanan juga.

Berdasarkan data KNKT, kapal tanker Norgas yang membawa bahan kimia sedang melaju dari barat menuju timur. Sedangkan KM Bahuga Jaya melaju dari selatan ke utara dan posisi ini yang artinya sesaat sebelum kejadian berada di sisi kanan tanker Norgas.

Juru mudi KM Bahuga Jaya kepada KNKT mengaku sudah melakukan kontak radio kepada Norgas untuk memberitahukan kedatangannya dan mengingatkan untuk menghindar. Namun pada saat jarak dua kapal sudah semakin dekat, KM Bahuga Jaya juga tidak kunjung melakukan manuver menghindar sebagaimana diatur Collision Regulation 1972.

"Juru mudi KM Bahuga Jaya dalam kondisi istirahat yang cukup," imbuh Yan.

Sejauh ini KNKT masih melakukan penyelidikan terhadap musibah tabrakan yang terjadi tidak lama selepas salat subuh itu, belum ada kesimpulan apa yang menjadi penyebab kecelakaan. Bila memang penyebabnya adalah human error, penetapan pihak mana yang paling besar kesalahannya akan diputuskan oleh Mahkamah Pelayaran. Sementara, 3 kru Norgas telah ditetapkan sebagai tersangka.

(lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini