Setidaknya demikian analisa Direktur Perkapalan dan Kelautan Kementerian Perhubungan, Yan Riswadi, yang dipaparkannya di Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/10/2012). Analisanya ini merujuk data KNKT yang dikemudian didasarkannya kepada Collision Regulation 1972.
"Kalau menurut taat peraturan, tidak terjadi kecelakaan. Kesalahan ada pada dua pihak," ujar Yan tentang kesimpulan analisanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kapal yang datang dari kanan tersebut, berada dalam posisi bertahan. Namun bila mengetahui kapal yang melaju dari sisi kirinya dan berpotensi memotong jalur pelayarannya tidak kunjung melakukan manuver, maka wajib baginya mengingatkan kapal tersebut kemudian melakukan manuver menghindar ke kanan juga.
Berdasarkan data KNKT, kapal tanker Norgas yang membawa bahan kimia sedang melaju dari barat menuju timur. Sedangkan KM Bahuga Jaya melaju dari selatan ke utara dan posisi ini yang artinya sesaat sebelum kejadian berada di sisi kanan tanker Norgas.
Juru mudi KM Bahuga Jaya kepada KNKT mengaku sudah melakukan kontak radio kepada Norgas untuk memberitahukan kedatangannya dan mengingatkan untuk menghindar. Namun pada saat jarak dua kapal sudah semakin dekat, KM Bahuga Jaya juga tidak kunjung melakukan manuver menghindar sebagaimana diatur Collision Regulation 1972.
"Juru mudi KM Bahuga Jaya dalam kondisi istirahat yang cukup," imbuh Yan.
Sejauh ini KNKT masih melakukan penyelidikan terhadap musibah tabrakan yang terjadi tidak lama selepas salat subuh itu, belum ada kesimpulan apa yang menjadi penyebab kecelakaan. Bila memang penyebabnya adalah human error, penetapan pihak mana yang paling besar kesalahannya akan diputuskan oleh Mahkamah Pelayaran. Sementara, 3 kru Norgas telah ditetapkan sebagai tersangka.
(lh/nrl)










































