"(Masa penahanan) Menjelang habis Oktober ini dan sedang dilakukan upaya perpanjangan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu (10/10/2012). Boy tidak tahu rincian kapan massa tahanan keduanya kadaluarsa.
Menurut Boy, keduanya kini bukan lagi berstatus sebagai tahanan Bareskrim Polri. "(Tapi) Tahanan pihak kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, jelas Boy, penyidik telah satu kali melakukan perpanjangan massa penahanan bagi keduanya. Menjelang penyerahan berkas dan juga tahanan kasus Simulator SIM ke KPK sesuai perintah Presiden SBY, Polri masih menjajaki rencana koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung terkait tata cara penyerahan tersebut, termasuk menerima masukan dari Mahkamah Agung.
"Ini akan dibicarakan, tersangka dengan posisi menjalanakan penahanan harus diperhitungkan apakah nanti dilakukan penyerahan dengan penangguhan penahanan atau tidak, harus tetap valid," terang Boy.
Polri tidak akan menghentikan perkara yang tengah didalami terkait dengan Simulator SIM pasca perintah penyerahan penanganan ke KPK. "Penyidikan sudah sampai tahap 1, sudah P19 dari kejaksaan. Belum ada keputusan SP3, semua ada aturannya," kata Boy.
Terkait dengan koordinasi yang akan dilakukan Polri, KPK, dan Kejagung, nanti dibicarakan bagaimana proses pelimpahan berkas dan tahanan. Ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran HAM terkait status dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
"Sudah dikeluarkan surat perintah penahanan, harus dipertanggungjawabkan. Jadi inilah yang dipastikan penyerahan proses perkaranya, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Diserahkan tapi tidak melanggar HAM," papar Boy.
(ahy/rmd)











































