Kopaja Buka Peluang Bagi Metromini untuk Bergabung

Kopaja Buka Peluang Bagi Metromini untuk Bergabung

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 14:42 WIB
Kopaja Buka Peluang Bagi Metromini untuk Bergabung
Jakarta - Angkutan umum Metromini terancam akan dicabut izin operasinya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena tidak memiliki badan hukum dan sering ugal-ugalan. Metromini disarankan untuk membuat badan hukum sendiri atau bergabung dengan perusahaan sejenis yang telah memiliki badan hukum, seperti Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja). Lalu bagaimana tanggapan pihak Kopaja?

"Ya, kalau memang seperti itu bisa saja (gabung)," ujar Ketua Umum Kopaja Nanang Basuki saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/10/2012).

Namun, lanjut Nanang, pihaknya belum mau terburu-buru untuk menyatakan menerima atau tidak. Dia hanya memberi sinyal bahwa peluang untuk bergabung itu ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peluang ada, tapi nantilah. Yang mendasari (penggabungan) itu tentu niat yang baik agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu," katanya.

Nanang akan mempelajari terlebih dahulu masalah yang mendera Metromini tersebut. Dia belum mau membahas masalah trayek yang akan dilewati jika nanti kedua angkutan umum khas ibukota tersebut bergabung.

"Kita pikir-pikir dululah, mengikuti ketentuan yang ada di Kopaja. Untuk masalah trayek kita belum bisa bicara, soalnya kan kabar ini baru," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengancam akan mencabut izin operasi angkutan umum Metromini karena tidak memiliki badan hukum dan sering ugal-ugalan di jalanan. Jika ingin beroperasi lagi, Pristono menegaskan Metromini untuk memenuhi 3 unsur, yaitu perbaikan sarana, prasarana dan manajemen yang mengatur tentang adanya badan hukum di dalamnya.

"Kalau ketiga hal tersebut dipenuhi, maka Metromini tersebut akan baik, tidak berulah di jalanan dan penumpang pun merasa aman dan nyaman," beber Pristono.

(jor/nrl)


Berita Terkait