"Ada satu tersangka baru dalam kasus Bank Century atas nama Johanes Harwono. Sehingga total tersangka menjadi 38 orang," kata Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dalam rapat Tim Pengawas Century DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Menurutnya, Johanes ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2012. Namun tidak dijelaskan pasal apa yang dikenakan terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada penambahan satu berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Totok Kuncoro dalam tindak pidana pencucian uang. Dengan perkara pokok penipuan atau penggelapan dengan cara menempatkan dana hasil kejahatan di rekening GNU yang berasal dari penggelapan hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan nasabah bank Antaboga," ungkap Sutarman.
"Dengan demikian jumlah perkara yang selesai penyidikan P21 adalah adalah 25 berkas perkara. Dengan perincian telah divonis 14 berkas perkara, proses penuntutan 7, menunggu proses sidang 4," imbuhnya.
Selain itu, Sutarman juga menjelaskan ada penambahan satu laporan polisi yang merupakan pengembangan proses penyidikan kasus Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Sehingga total laporan polisi menjadi 12 laporan.
"Untuk empat tersangka yang melarikan diri masih dalam proses pencarian dan berkoordinasi dengan interpol. Belum ada informasi terkait tersangka," ungkapnya.
"Polri tetap berkomitmen melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan perkara bank century," tegas Sutarman.
(bal/rmd)











































