Atasan Dhana Widyatmika Bantah Peras PT KTU

Atasan Dhana Widyatmika Bantah Peras PT KTU

- detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 12:39 WIB
Atasan Dhana Widyatmika Bantah Peras PT KTU
Dhana Widyatmika
Jakarta - Atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Firman, membantah ikut memeras wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU). Dalam nota keberatannya (eksepsi), Firman menyebut dakwaan jaksa mengada-ada.

"Terdakwa tidak pernah menerima uang dari wajib pajak PT KTU," kata penasihat hukum Firman, Yanuar Wasessa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Yanuar menyebut dakwaan yang disusun penuntut umum mengada-ada terkait proses terjadinya pemerasan. Penuntut menyebut pemerasan terhadap PT KTU dilakukan Firman, Salman Maghfiron dan Dhana Widyatmika dalam pertemuan di TIS Square, Jalan MT Haryono, Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nyatanya dakwaan tidak menyebut secara eksplisit dan implisit bahwa Firman berada di TIS Square untuk bertemu wajib pajak PT KTU, apalagi meminta uang," terangnya.

Yanuar juga mempertanyakan adanya kerugian keuangan negara Rp 1,208 miliar yang disebut penuntut umum terjadi karena perbuatan Firman bersama-sama dengan Dhana saat menangani pajak PT KTU.

"Kerugian negara dan bunga adalah akibat dari putusan pengadilan pajak karena adanya banding PT KTU bukan karena perbuatan terdakwa Firman," imbuhnya.

Tim penasihat hukum Firman juga menyebut dakwaan penuntut umum disusun dengan metode copy paste. Alasannya, penuntut umum dinilai hanya mengganti unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Sedangkan uraian peristiwa yang menyertai dan melatarbelangi terjadinya tindak pidana tersebut diuraikan sama oleh penuntut umum, karenanya dakwaan penuntut menjadi tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," sebut Yanuar.

Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota keberatan ini. "Dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," tutup Yanuar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Firman yang bertindak sebagai supervisor dan Dhana (ketua tim) dan Salman (anggota tim) melakukan pemeriksaan khusus wajib pajak PT KTU.

Ketiganya menggunakan data eksternal dari Seksi Pengolahan Data Informasi KPP sebagai alasan untuk mengajukan pemeriksaan khusus terhadap PT KTU. Salman dan Dhana kemudian bertemu dengan pejabat PT KTU menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan imbalan Rp 1 miliar.

Tim pemeriksa pajak beralasan bila menggunakan data eksternal maka kewajiban bayar PT KTU lebih besar menjadi Rp 3 miliar. Namun konsultan pajak PT KTU menghitung kewajiban bayar pajak jauh dari yang disebut tim pemeriksa yakni hanya Rp 209 juta. Karena itu PT KTU mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.


(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads