Sindikat Penjualan Uang Palsu Rp 1 M Diringkus Polisi

Sindikat Penjualan Uang Palsu Rp 1 M Diringkus Polisi

Pandu Triyuda - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 12:31 WIB
Jakarta - Jajaran Reskrim Polsek Kebayoran Baru berhasil meringkus komplotan pengedar uang palsu. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami dapat infomasi dari masyarakat akan menjual uang palsu dengan perbandingan Rp 1 miliar uang palsu dibayar Rp 250 juta uang asli," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Adex Yudiswan, saat jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jalan Kyai Maja, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2012).

Adex menjelaskan kedua tersangka berinisial AM dan BA. Keduanya diringkus di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (2/10) pukul 13.30 WIB. Pelaku diringkus saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adex menjelaskan tersangka ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan kesepakatan awal sebesar Rp 1 miliar. Kemudian disepakati dengan harga Rp 250 juta uang asli. Setelah disepakati tempat dan waktunya, polisi lalu melakukan penyergapan.

"Kita tangkap 2 orang dengan barang bukti Rp 1 miliar uang palsu," ungkapnya.

Adex menambahkan dari hasil penangkapan didapatkan pula barang bukti lain berupa 2 buah handphone dan 1 tas hitam merek sportex berisi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1 miliar.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan ini. Pihak penyidik pun mendapatkan informasi tambahan kalau peredaran uang palsu ini diproduksi di wilayah Bekasi.

"Dari pengakuannya baru pertama kali, namun kawanan lainnya sudah diketahui," kata Adex.

Saat ini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Kebayoran Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(ndu/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini