"Itu sudah amanah UU (Keistimewaan). Dan kewenangan ada di pemerintah pusat," kata Sultan usai pelantikan di Gedung Agung, Yogyakarta, Rabu (10/10/2012).
Dalam UU tersebut disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ditetapkan DPRD alias tidak dipilih dan dilantik presiden. Apabila presiden berhalangan, pejabat yang melantik adalah wapres atau Mendagri. Poin tersebut berbeda dengan daerah lain. Sesuai UU No 32 Tahun 2004, gubernur dan wakil gubernur dilantik mendagri atas nama presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini momentum bersejarah. Apa yang selama ini dharapkan masyarakat Yogya, terwujud," jelas Sultan yang mengenakan seragam gubernur berupa setelan jas warna putih.
Ditanya mengenai pidato SBY, Sultan menegaskan komitmennya dalam memimpin DIY. "Tentu akan diimplementasikan. Poin-poin di dalamnya sesuai dengan visi-misi kami. Semua akan diturunkan melalui Perda yang saat ini sedang digarap," jelasnya.
Bersama KGPAA Paku Alam IX, Sultan dilantik SBY hari ini. Pasangan raja tersebut akan memimpin DIY pada periode 2012-2017. Posisi Sultan dan Pakualam sebagai gubernur dan wakil gubernur hanya akan tergantikan jika keduanya tidak lagi menjadi raja atau berhalangan tetap.
Hadir dalam pelantikan di antaranya Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Amir Syamsudin, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri ESDM Jero Wacik, perwakilan Komisi II DPR RI, DPD RI, dan sejumlah pejabat lainnya. Sekitar 100-an pejabat berdiri selama pelantikan berlangsung, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 09.30 WIB.
(try/nrl)











































