"Rencana Pemprov mau cabut izin trayek bus Metromini karena sudah banyak yang bodong itu sih saya setuju, untuk memperbaiki Metromini sehingga bisa memberikan layanan baik pada penggunanya. Tapi sebaiknya pencabutan tersebut jangan asal cabut tetapi disertai dengan langkah intervensi pemberdayaan (revitalisasi) terhadap Metromini," ujar Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, kepada detikcom, Rabu (10/10/2012). Azas juga merupakan salah satu pengusaha Metromini.
Dia mencontohkan upaya revitalisasi Metromini dilakukan dengan mengintegrasikan bisnis atau manajemen TransJakarta. Sehingga Metromini bisa berperan sebagai feeder bus TransJ. Dengan demikian, pengguna transportasi terlayani dan awak Metromini juga tidak kehilangan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, opsi penggabungan dengan perusahaan angkutan umum sejenis yang telah berbadan hukum seperti Kopaja boleh-boleh saja. Namun hendaknya tetap dalam fasilitas dan arahan Dishub DKI. Dengan arahan dari Dishub maka para pengemudinya diarahkan agar tidak lagi ugal-ugalan.
"Mulai dari sekarang, bentuk tim untuk proses revitalisasi Metromini, saya yakin tahun ini bisa selesai," imbuh Azas.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengaku sudah beberapa kali menyurati pihak Metromini agar segera membentuk badan hukum. Namun surat tersebut tidak pernah digubris.
Dishub DKI memberikan batas waktu hingga 3 bulan ke depan agar Metromini segera mematuhi perintah yang telah disampaikan. Jika masih tidak digubris, maka izinnya akan dicabut.
Meski nantinya dicabut, lanjut Pristono, armada berwarna dominan oranye bertarif Rp 2.000 tersebut masih mungkin beroperasi. Namun harus memiliki badan hukum atau bergabung dengan perusahaan angkutan umum sejenis yang telah berbadan hukum, seperti Kopaja. Jumlah Metromini di Jakarta sekitar 3.000 unit.
(vit/nrl)











































