"Polri harus menyerahkan berkas lengkap dengan masa penahanannya sehingga berkasnya nanti KPK yang melanjutkannya. Karena peyidikan sudah dilakukan Bareskrim, termasuk orangnya sudah ditahan maka proses harus cermat dan teliti," ujar Didi, saat dihubungi detikcom, Rabu (10/10/2012).
Setelah melakukan penyerahan berkas, menurut Didi, selanjutnya harus ada koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Agung. Hal ini perlu dilakukan karena 5 tersangka yang sebelumnya disidik oleh Polri telah mengalami masa perpanjangan penahanan.
"Koordinasi dengan Kejagung dan pengadilan harus dilakukan karena sudah ada perpanjangan penahanan," ucapnya.
Selain itu dia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Polri dan KPK. "Polri segera berkoordinasi dengan KPK untuk mekanisme penyerahan para tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan," tutupnya.
Dalam pidatonya, SBY mengarahkan solusi agar penanganan kasus Simulator SIM diserahkan kepada KPK.
"Solusi yang kita tempuh, penanganan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, lebih tepat ditangani KPK. Karena nantinya bila cukup bukti dilanjutkan ke penuntutan. Tentu yang diduga melakukan korupsi dituntut bersama," ujar SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10) malam.
Hal itu menurut SBY sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 50. Namun jika ada kasus lain yang tidak terkait langsung, maka SBY mendukung ditangani Polri.
"Polri juga akan melakukan penertiban yang menyimpang di Polri," ucap SBY.
(riz/nwk)











































