"Jika ingin beroperasi lagi, Metromini harus meperhatikan sarana, prasarana dan manajemen," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/10/2012).
Sarana yaitu armada Metromini yang keseluruhannya berjumlah sekitar 3.000 unit itu harus laik jalan. Sedangkan prasarana, Metromini harus memiliki depo atau tempat pemberangkatan dan pemberhentian yang memadai, lengkap dengan ruang kesehatan dan peristirahatan sopir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak Metromini juga harus rutin melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan pengemudi. "Harus ada ruang kesehatan sopir juga untuk mengecek sopir itu sehat atau tidak dan mengecek apakah ada pengaruh alkohol atau narkoba. Kalau ada itu sangat berbahaya," katanya.
Untuk manajemen, lanjut Pristono, Metromini harus memiliki badan hukum yang jelas, atau bisa bergabung dengan perusahaan sejenis yang telah memiliki badan hukum. SDM harus dikelola secara profesional dan diberi identitas pengemudi yang jelas.
"Untuk manajemen, Metromini harus memiliki badan hukum yang jelas atau mereka bisa bergabung dengan perusahaan lain. Sopirnya diseragamin, didiklat, dikasih identitas yang jelas, sistemnya setoran atau gaji. Kalau ketiga hal tersebut dipenuhi, maka Metromini tersebut akan baik juga, tidak berulah di jalanan dan penumpang pun merasa aman dan nyaman," beber Pristono.
(jor/nrl)










































