Tapi ada sejumlah hal rumit yang mesti dibahas antara kedua lembaga. Apa saja? Antara lain yang mesti dibahas soal masa penahanan kedua tersangka itu. Keduanya sudah ditahan sejak Agustus lalu. Bila diserahkan ke KPK ada masa penahanan yang mesti dihitung.
Kemudian, soal pemberkasan. Kedua tersangka ini sudah diberkas oleh penyidik Polri, juga kasusnya sudah diserahkan ke Kejagung dalam tahap P19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu, lanjut Boy, pihak kepolisian akan melibatkan Kejaksaan Agung untuk membahasnya. Berkas yang disidik penyidik Polri sudah diterima oleh jaksa.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan sekian hari, apakah nanti masa tahanannya dilanjutkan atau bagaimana, kita koordinasi. Kemudian soal pelimpahan perkara, penyidiknya yang di Polri dan KPK kan beda," jelas Boy.
Boy menegaskan, tentu ada mekanisme teknis yang mesti diatur agar tidak ada problem hukum. "Nanti, semua dibahas soal pelimpahan berkas dan tersangka ini dengan Bareskrim," tuturnya.
(ndr/nrl)











































