"Kita ada beberapa dimensi, paling ideal pencegahan dan deteksi dini mengatahui secara awal secara cepat. Ketiga masalah perlindungannya itu sendiri," jelas Marty.
Dia mengatakan hal tersebut sebelum menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibandingkan data saat ini januari 2012 sampai oktober dibanding tahun lalu kasus secara umum bukan hanya yang mati, menurun 40 persen, mudah-mudahan ini hasil dari upaya-upaya pencegahan.
Hingga kini, pihak Kementerian Luar Negeri masih terus berupaya memberikan bantuan hukum kepada TKI yang terbelit kasus di luar negeri. Bantuan hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para TKI.
"Kurang lebih dari tahun 2011 hingga kini ada seratus warga negara kita yang dibebaskan dari hukuman mati," pungkasnya.
Sebelumnya, ada seorang TKI lagi yang akan dihukum mati di Malaysia. Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis mati atas kasus penyelundupan narkoba di Malaysia. TKI bernama Ani Anggraeni itu bekerja sebagai PRT di negara bagian Penang.
(rmd/rmd)










































