TKI Dihukum Mati, Menlu: Kita Adakan Pencegahan & Deteksi Dini

TKI Dihukum Mati, Menlu: Kita Adakan Pencegahan & Deteksi Dini

Danu Mahardika - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 11:17 WIB
TKI Dihukum Mati, Menlu: Kita Adakan Pencegahan & Deteksi Dini
Menlu RI Marty Natalegawa
Jakarta - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikenai vonis hukuman mati di luar negeri masih saja terjadi hingga saat ini. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan terus berupaya mengatasi masalah ini dengan melakukan pencegahan.

"Kita ada beberapa dimensi, paling ideal pencegahan dan deteksi dini mengatahui secara awal secara cepat. Ketiga masalah perlindungannya itu sendiri," jelas Marty.

Dia mengatakan hal tersebut sebelum menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marty menjelaskan secara umum kasus yang membelit TKI di luar negeri menurun sebanyak 40 persen jika dibadingkan dengan tahun lalu.

"Kalau dibandingkan data saat ini januari 2012 sampai oktober dibanding tahun lalu kasus secara umum bukan hanya yang mati, menurun 40 persen, mudah-mudahan ini hasil dari upaya-upaya pencegahan.

Hingga kini, pihak Kementerian Luar Negeri masih terus berupaya memberikan bantuan hukum kepada TKI yang terbelit kasus di luar negeri. Bantuan hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para TKI.

"Kurang lebih dari tahun 2011 hingga kini ada seratus warga negara kita yang dibebaskan dari hukuman mati," pungkasnya.

Sebelumnya, ada seorang TKI lagi yang akan dihukum mati di Malaysia. Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis mati atas kasus penyelundupan narkoba di Malaysia. TKI bernama Ani Anggraeni itu bekerja sebagai PRT di negara bagian Penang.

(rmd/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini