"Oleh penyidik dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, sudah ditandatangani surat wajib lapornya oleh Kasat Reskrim tanggal 9 Oktober," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (10/10/201).
Mereka menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Alawy, siswa SMA 6 Jakarta, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yakni MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17), J (17). "Mereka semua sudah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
(ndr/vit)










































