6 Anak SMA 70 Jadi Tersangka karena Bawa Celurit & Gir

6 Anak SMA 70 Jadi Tersangka karena Bawa Celurit & Gir

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 11:03 WIB
6 Anak SMA 70 Jadi Tersangka karena Bawa Celurit & Gir
Jakarta - 6 Anak SMA 70 yang menjadi saksi kini ditetapkan menjadi tersangka. Mereka tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Oleh penyidik dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, sudah ditandatangani surat wajib lapornya oleh Kasat Reskrim tanggal 9 Oktober," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (10/10/201).

Mereka menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Alawy, siswa SMA 6 Jakarta, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka peranannya membawa alat tawuran, gir, bambu, dan yang menyerahkan celurit kepada tersangka Fr yanbg dipakai nyelurit korban Alawy," jelas Rikwanto.

Para tersangka yakni MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17), J (17). "Mereka semua sudah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

(ndr/vit)


Berita Terkait