"Memang berkas perkara atau kasus simulator ini pernah diklaim ke kami. Semua 5 berkas perkara. Kalaupun pernah ada dikirimkan ke kami, itu dalam rangka proses pra penuntutan. Apalagi sekarang sudah kami kembalikan. Itu kewenangan kepolisian," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012).
Dia menambahkan untuk hal-hal lain yang belum diselesaikan akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Seperti terkait masalah perpanjangan penahanan para tersangka dan beberapa hal lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh ia menyebutkan Kejagung mengapresiasi pidato presiden yang dianggap mampu memberikan solusi terhadap konflik KPK vs Polri selama ini.
"Sekarang sudah ada pidato presiden menurut saya suatu hal yang sangat positif dalam rangka penyelesaian persoalan itu," tutupnya.
Kejagung sebelumnya menyebutkan akan melakukan evaluasi internal terkait masalah pelimpahan penanganan kasus korupsi Simulator SIM ke KPK. Sehingga belum diketahui langkah konkret yang akan diambil oleh Kejagung.
"Masih akan dievalusi langkah hukum apa akan kita lakukan. Kita evaluasi mendalam," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono, Selasa (9/10).
Namun Darmono belum bisa memastikan kapan langkah hukum tersebut akan diambil. Menurutnya hal itu karena berkas perkara yang ada belum dikembalikan oleh Polri.
"Batas waktu sampai kapan belum diketahui. Berkas belum kembali ke kita," ucapnya.
(/)










































