Kejagung: Mekanisme Pengalihan Berkas Tersangka Simulator SIM Kewenangan Polri

Kejagung: Mekanisme Pengalihan Berkas Tersangka Simulator SIM Kewenangan Polri

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 10:57 WIB
Kejagung: Mekanisme Pengalihan Berkas Tersangka Simulator SIM Kewenangan Polri
Jakarta - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar kasus Simulator SIM ditangani semua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, mekanisme pengalihan berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM merupakan kewenangan Polri.

"Memang berkas perkara atau kasus simulator ini pernah diklaim ke kami. Semua 5 berkas perkara. Kalaupun pernah ada dikirimkan ke kami, itu dalam rangka proses pra penuntutan. Apalagi sekarang sudah kami kembalikan. Itu kewenangan kepolisian," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012).

Dia menambahkan untuk hal-hal lain yang belum diselesaikan akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Seperti terkait masalah perpanjangan penahanan para tersangka dan beberapa hal lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti bisa dikoordinasikan masih tahap penyidikan. Kalaupun diperpanjang di sini penahanan itu adalah kewenangan di penyidikan," terangnya.

Lebih jauh ia menyebutkan Kejagung mengapresiasi pidato presiden yang dianggap mampu memberikan solusi terhadap konflik KPK vs Polri selama ini.

"Sekarang sudah ada pidato presiden menurut saya suatu hal yang sangat positif dalam rangka penyelesaian persoalan itu," tutupnya.
 
Kejagung sebelumnya menyebutkan akan melakukan evaluasi internal terkait masalah pelimpahan penanganan kasus korupsi Simulator SIM ke KPK. Sehingga belum diketahui langkah konkret yang akan diambil oleh Kejagung.

"Masih akan dievalusi langkah hukum apa akan kita lakukan. Kita evaluasi mendalam," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono, Selasa (9/10).

Namun Darmono belum bisa memastikan kapan langkah hukum tersebut akan diambil. Menurutnya hal itu karena berkas perkara yang ada belum dikembalikan oleh Polri.

"Batas waktu sampai kapan belum diketahui. Berkas belum kembali ke kita," ucapnya.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini