"Dalam pelaksanaan proyek ini, saya tidak ikut campur proses pelelangan, tidak menentukan pemenang, tidak melakukan seperti yang didakwakan. Dengan demikian dakwaan tidak benar dan hanya mengada-ada karena bersumber dari keterangan sepihak yang tidak benar," kata Jacob saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Dia menjelaskan, sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek yang dimulai tahun 2007, dirinya tidak pernah memerintah Kosasih, Kepala Sub usaha Energi Terbarukan Kementerian ESDM untuk mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jacob juga menyebut Kosasih bertanggung jawab atas adanya subkontraktor proyek termasuk pembayaran terhadap kontraktor.
"Adanya proyek yang belum selesai namun sudah dilakukan pembayaran penuh itu sepenuhnya terdakwa II yang saya tidak diketahui," ujarnya.
Karena itu, Jacob meminta majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko membatalkan dakwaan penuntut umum terhadap dirinya.
"Saya mohon dibebaskan dari dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan," tutup dia.
Jacob dan Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 144,8 miliar terkait proyek SHS di Kementerian ESDM. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.
Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.
Atas perbuatan ini Jacob memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan Rp 2,8 miliar untuk anggaran tahun 2008.
(fdn/aan)











































