Berkas Lengkap, Neneng & 2 Warga Malaysia Segera Diadili

Berkas Lengkap, Neneng & 2 Warga Malaysia Segera Diadili

- detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 10:19 WIB
Berkas Lengkap, Neneng & 2 Warga Malaysia Segera Diadili
Jakarta - Penyidikan Neneng Sri Wahyuni dan dua warga Malaysia Raja Azmi Mohamad Yusof serta Mohamad Hasan bin Kushi yang membantunya melarikan diri ke Malaysia sudah memasuki tahap akhir. Berkas mereka dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Diinformasikan bahwa kasus PLTS dengan tersangka NSW hari ini direncanakan tahap 2 atau P21," ujar Jubir KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Rabu (10/10/2012).

Neneng dan dua warga negara Malaysia pengawalnya itu sebenarnya dijerat perkara berbeda. Neneng merupakan tersangka pengaturan proyek PLTS Kemenakertrans. Sedangkan dua Warga Jiran itu merupakan tersangka merintangi penyidikan, kasus Neneng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus dugaan menghalang-halagi penyidikan atas nama tersangka MH bin KH dan RA bin MY juga penyerahan tahap 2, hari ini rencananya," papar Johan.

Neneng ditangkap KPK pertengahan Juni di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ia sudah dikuntit aparat sejak masih berada di Kuala Lumpur.

Selama buron di Malaysia, Neneng diduga mendapat bantuan dari dua warga Negeri Jiran, Mohamad Hasan bin Khusi dan Raja Azmi bin Muhamad Yusof.

Dalam pemeriksaan perdananya di KPK, Neneng mengaku tak kenal Hasan dan Azmi. Namun juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengaku pihaknya yakin Neneng mengenal dua warga Malaysia itu. Saat ini Hasan dan Azmi berstatus tersangka. Keduanya dijerat pasal menghalang-halangi penyidikan.

Neneng ditetapkan tersangka kasus PLTS karena diduga membujuk pejabat Kemenakertrans memenangkan PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang lelang. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan bos keduanya, Neneng dan Nazar. Dari proyek itu, Neneng dan Nazar meraup untung Rp 2,2 miliar.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads