"Yang bersangkutan Direktur PNBP Kemenkeu dipanggil sebagai saksi kasus Simulator SIM," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/10/2012).
Sebelumnya pada pertengahan September silam, KPK juga pernah memanggil Askolani. Kala itu dia dipanggil bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo dan Direktur Anggaran III Pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Mulyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso, sebagai tersangka.
Meski sudah memulai proses penyidikan sejak akhir Juli silam, KPK baru mengurusi berkas tersangka Irjen Djoko.
Untuk berkas tiga tersangka lain masih terbengkelai karena sebelumnya muncul sengketa perkara dengan Polri sebelum akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.
Kasus Simulator SIM ini pun murni menjadi kewenangan KPK. Saat ini, KPK tengah dalam proses menunggu pelimpahan tiga tersangka itu dari Polri.
(fjp/aan)











































