"Pidato SBY itu harus ditanggapi serius oleh ketua DPR untuk menghentikan revisi UU KPK. Sebagai partai penguasa dan koalisi yang gemuk, tentu ini penting untuk implementasi dari apa yang diinginkan oleh presiden, supaya jangan hanya pidato saja," ujar peniliti divisi korupsi politik ICW, Apung Widadi, kepada detikcom, Rabu (10/10/2012).
Apung mengatakan Partai Golkar sebagai satu-satunya yang ngotot merevisi UU KPK harus introspeksi diri, jangan melawan kehendak rakyat. Saat ini rakyat berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, lanjut Apung, Baleg harus segera menghentikan proses revisi UU KPK. Ada dua alasan, pertama karena substansi lebih merugikan KPK dalam hal kewenangan, kedua desakan publik yang harus dipertimbangkan.
"Ini menjadi penting untuk menegaskan kepada komisi III bahwa revisi itu dihentikan saja dan jangan ngotot memaksakan revisi. Sikap ini penting untuk mendesak sikap resmi komisi III menolak revisi, selama ini kan hanya segelintir oknum komisi III dari Golkar yang mengatasnamakan resmi sikap Komisi III," paparnya.
Selain itu, upaya audit kinerja KPK oleh BPK merupakan bentuk penggembosan karena menurut Komisi III, hasil audit tersebut akan dijadikan alasan dan bahan revisi UU KPK. Jadi selain revisi harus ditolak, audit kinerja BPK terhadap KPK juga harus ditunda untuk menjamin independensi proses audit itu.
"Terakhir, parlemen harus diamankan agar jangan jadi panti korup di Indonesia. Kalau dari catatan ICW, kasus korupsi yang paling banyak ditangani sama KPK itu berasal dari partai Golkar," tutupnya.
Pada Senin (8/10) lalu SBY berpidato terakit solusi konflik antara Polri dan KPK. Salah satu poin pidato adalah pernyataan SBY untujk tidak melemahkan KPK. SBY juga berpandangan agar revisi UU KPK tidak perlu dilakukan pada saat ini.
(ega/)










































