DPR Didesak untuk Segera Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas

DPR Didesak untuk Segera Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 08:30 WIB
DPR Didesak untuk Segera Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas
Jakarta - Pesan SBY terkait tidak diperlukannya revisi UU KPK harus direspon oleh DPR. Respon tersebut dengan cara menghentikan penyusunan RUU KPK oleh Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg) dan dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) 2010-2014.

"Dengan kata lain, SBY mau mengirimkan sinyal ke DPR 'Silakan DPR buat. Kalau ada yang tidak setuju, DPR juga harus menjelaskannya'. Pertanyaannya, DPR berada pada frekuensi yang sama tidak menangkap sinyal tersebut?"ungkap Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri kepada detikcom, Rabu (10/10/2012).

Ronald mengatakan sebagaimana tuntutan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Penegak Citra Parlemen 30 September 2012 yaitu mendesak DPR untuk tidak melanjutkan penyusunan RUU KPK. "DPR harus mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014, maka hal demikian tetap berlaku terhadap proses terkini yang sedang berlangsung di Baleg," imbuhnya.

UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, ataupun Peraturan DPR tentang Tata Cara Penarikan UU tidak mengatur secara eksplisit kemungkinan penarikan sebuah RUU dari Prolegnas. Namun demikian, tidak berarti satu RUU atau bahkan lebih, tidak bisa dikeluarkan dari perencanaan legislasi.

"Desain perencanaan legislasi nasional melalui Prolegnas sesungguhnya bersifat fleksibel. Mulai dari bongkar pasang atau pertukaran antar satu RUU dengan RUU lainnya hingga tidak tuntasnya suatu RUU dibahas meskipun sudah masuk dalam prioritas tahunan atau Prolegnas lima tahunan. Ini menjadi sebuah preseden sendiri dan baik Pemerintah maupun DPR saling memakluminya," paparnya.

Menurut Ronald, konkretnya adalah, jika memang Presiden SBY tidak menyetujui pengusulan RUU KPK oleh DPR, maka tindak lanjutnya adalah apabila akhirnya DPR tetap mengusulkan RUU KPK dan kemudian mengajukannya kepada Presiden, maka Presiden seharusnya tidak mengeluarkan atau menerbitkan Surat Presiden/Surpres sebagai syarat formal dimulainya pembahasan suatu RUU bersama DPR.Β 

"Dengan kata lain, ini adalah semacam 'hak veto' Presiden terhadap RUU yang diusulkan dan diajukan oleh DPR," tuturnya.

Argumentasi lainnya menurut Ronald adalah, Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa jika suatu RUU tidak mendapatkan persetujuan bersama oleh DPR dan Pemerintah, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Di sini dapat dimaknai bahwa, pada level 'persetujuan bersama' saja sangat dimungkinkan adanya fleksibilitas.

"Apalagi baru di tingkat perencanaan legislasi (melalui Prolegnas). Dengan demikian, khususnya bagi DPR, sangat beralasan untuk menghentikan penyusunan RUU KPK dan bersama Pemerintah mengeluarkannya dari Prolegnas," tutupnya.

(ega/ega)


Berita Terkait