"Ini karena SBY adalah atasan langsung kepolisian jadi begitu presiden memutuskan kasus simulator ditangani KPK, Mabes Polri harus langsung menyerahkan," ujar penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada detikcom, Rabu (10/10/2012).
Abdullah mengatakan sesuai UU, begitu KPK menetapkan mengambil alih suatu perkara yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian atau kejaksaan segera melimpahkan perkara tersebut ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pidatonya, SBY mengarahkan solusi agar penanganan kasus Simulator SIM diserahkan kepada KPK.
"Solusi yang kita tempuh, penanganan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, lebih tepat ditangani KPK. Karena nantinya bila cukup bukti dilanjutkan ke penuntutan. Tentu yang diduga melakukan korupsi dituntut bersama," ujar SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10) malam.
Hal itu menurut SBY sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 50. Namun jika ada kasus lain yang tidak terkait langsung, maka SBY mendukung ditangani Polri.
"Polri juga akan melakukan penertiban yang menyimpang di Polri," ucap SBY.
(mpr/mpr)











































