"Kami berkeyakinan karena penyidik tidak akan melakukan penahanan karena mereka masih sekolah dan ujian," ujar Suhendra di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Rabu (10/10/2012)malam.
Keenam siswa 70 Jakarta itu berada di ruang penyidik dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB dan selesai sekitar pukul 02.00 dini hari tadi. Dari hasil pemeriksaan itu, Suhendra mengaku pihak penyidik meminta kepada para siswa untuk melakukan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Suhendra mengaku terkejut saat dirinya mengetahui keenam siswa SMA 70 Jakarta itu dijadikan tersangka. Keenamnya disangkakan dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Bahkan Suhendra menyebut telah ada perdamaian dari kedua belah pihak. "Mereka ini situasinya murni tawuran," katanya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka kapda enam siswa 70 Jakarta. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan saat dihubungi telepon selularnya tidak aktif.
Para siswa itu meninggalkan Mapolres Jakarta Selatan dengan menutup mukanya dengan telapak tangan sambil berlari kecil menuju mobil mereka. Keenam orangtua siswa SMA 70 Jakarta itu juga ikut menunggui anaknya dan menolak berkomentar tentang penetapan status tersangka kepada anaknya.
(fiq/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini