Hal ini telah diatur dalam PP 78/2012 tanggal 5 Oktober yang mengatur apabila pelantikan oleh Presiden atau Wakil Presiden, maka pelantikan tidak dilaksanakan dalam Rapur DPRD, dan apabila pelantikan dilaksanakan oleh Mendagri maka dilakukan dalam Rapur DPRD. Pelantikan Gubernur DIY oleh Presiden tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No 13 tentang keistimewaan DIY.
“DPRD nantinya tetap hadir sebagai tamu undangan dalam pelantikan Gubernur DIY," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar di DPRD DIY usai mengikuti Rakor Pelantikan Gubernur DIY, Selasa (09/10/2012).
Pelantikan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY yang digelar di Gedung Agung Yogyakarta dilakukan secara sederhana. Menurut Djohar, pelantikan hanya memakan waktu sekitar 30 menit. Dipilihnya Gedung Agung sebagai tempat pelantikan karena sesuai dengan ketentuan UU no 9/2012 tentang keprotokolan kepresidenan.
“Upacara ini dilakukan secara berdiri tidak pakai kursi, cukup sederhana dan hanya 30 menit selesai,” kata Djohermansyah.
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Pakualam IX ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui Keppres pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2012-2017 tanggal 3 Oktober 2012.
Terkait masalah dana pelantikan, maka pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini akan diambilkan dari dana keistimewaan DIY.
Sekda DIY, Icshanuri mengatakan, sampai saat ini belum dapat diketahui pasti berapa dana yang akan dikeluarkan untuk pelantikan Gubernur dan Wagub DIY. Namun dipastikan dananya akan kurang dari Rp 400 juta.
Sebelumnya, tempat pelantikan Sultan diusulkan di Sitihinggil Kraton ataupun di DPRD DIY, namun dari pemerintah pusat memutuskan dilaksanakan di Gedung Agung Yogyakarta.
(ega/ega)











































