Β "Kemungkinan tanggal 15 sampai 20 itu sudah ada keputusan tentang pengangkatan penyidik internal," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, (9/10/2012).
Johan mengatakan, seleksi penyidik internal tersebut kini memasuki tes terakhir pada pekan ini yakni tes wawancara dan kesehatan. Setelah itu mereka bakal menunggu pemumuman kelulusan lalu diterbitkan surat keputusan pengangkatan.
"Karena mereka berasal dari penyelidik maka proses ini akan diikuti perekrutan penyelidik dari luar. Kami akan membuka rekrutmen, yang punya keinginan bergabung, silakan mendaftar," ujar Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan membuat peraturan baru yang menjamin penyidik Polri di KPK tak bisa asal sembarang ditarik, lembaga antikorupsi itu akan tetap meneruskan proses perekrutan penyidik sipil.
"Iya proses rekrutmen internal tetap jalan. Itu tidak jadi masalah yang dibahas dengan presiden tadi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/10/2012).
Bambang juga menyatakan, pidato Presiden SBY tadi memberikan jaminan bagi pihaknya untuk agar penyidiknya tidak dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Polri.
"Kami setidaknya mendapat jaminan bahwa setelah 4 tahun dalam UU harus diberhentikan sementara. Kami berpendapat yang baru setahun ya harus empat tahun dulu. Dan penyidik nantinya juga memiliki hak untuk memilih," papar Bambang.
(/ega)











































