"Tersangka menjemput korban pada pukul 08.00 WIB dan meminta ijin kepada guru korban mengaku sebagai saudara korban," kata Kanitreskrim Polsek Penjaringan, AKP Aris Tri Yunarko, saat dihubungi, Selasa (9/10/2012).
Aris menambahkan tersangka membawa SS selama 11 hari ke Jakarta Barat. Selama itu, SS dibawa ke motel dan diajak untuk kost bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkat laporan guru tempat SS bersekolah, dan orang tua SS, tersangka dan korban berhasil dijemput kepolisian pada tanggal 8 Oktober pukul 20.00 WIB. Tersangka yang bekerja sebagai fotografer wedding ditangkap dengan barang bukti 1 unit BMW B 1673 Q, 1 unit kamera merk Cannon 5D, 1 unit Blackberry Dakota, dan 1 unit laptop merk Apple.
"Tersangka bersama korban dijemput anggota Polsek Penjaringan berikut barang bukti di Tanjung Duren," kata Aris.
Aris menjelaskan Brian yang berhasil membawa korban selama 11 hari di Jakarta Barat diganjar pasal 332 KUHP membawa anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua.
"Tersangka kita jerat pasal penculikan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup Aris.
(vid/fiq)