12 Jam Mengantre Foto e-KTP

12 Jam Mengantre Foto e-KTP

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 20:23 WIB
12 Jam Mengantre Foto e-KTP
Jakarta - Pemerintah mendorong e-KTP segera direalisasikan. Masyarakat pun didesak untuk segera melengkapi persyaratan e-KTP. Mengantre berjam-jam pun tak jadi masalah.

Pengalaman detikcom mengantre untuk melengkapi persyaratan e-KTP yakni foto dan sidik jari di kantor kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (9/10/2012), mendaftar foto e-KTP di kantor kelurahan Pasar Kemis pada pukul 07.30 WIB. Namun hingga pukul 20.00 WIB belum juga sampai giliran foto.

Ratusan warga masih mengantre foto e-KTP. Beberapa warga mendapatkan tempat duduk, namun ratusan warga berdiri menanti giliran, berdesak-desakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menunggu lima perangkat alat foto e-KTP yang dari pukul 18.00 WIB ditinggalkan petugas yang beristirahat. Memang sampai pukul 20.00 WIB mereka belum selesai beristirahat.

Sesi pemotretan e-KTP di Kecamatan Pasar Kemis sendiri dibagi dua sesi. Sesi pertama sejak pukul 08.00 WIB, sebagian warga sudah mendaftar sejak pukul 04.00 WIB. Kemudian sesi kedua pukul 15.00 WIB sampai larut malam.

"Saya dari pukul 04.00 WIB belum mendaftar saja belum masuk mas," kata seorang warga Kelurahan Gelam Jaya, Pasar Kemis, Tangerang, Wahyu (45) sembari tersenyum.

Banyak juga ibu-ibu yang membawa anak-anaknya mengantre sejak pukul 08.30 WIB. Meski mereka belum dapat jatah foto, mereka tetap riang gembira, meskipun raut lelah jelas terasa. Mereka telah mengantre lebih dari 12 jam.

Pihak Kecamatan yang bersangkutan memang memaksa seluruh warga selesai melengkapi persyaratan foto e-KTP. Warga antusias melengkapi persyaratan, meskipun harus mengantre seharian. Sang camat pun tak sempat menengok.

Dikonfirmasi detikcom, pihak Kemendagri memberikan penjelasan. Kemendagri memandang wajar karena pihak kecamatan dianggap sedang kejar setoran penuntasan proyek e-KTP.

"Itu kecamatan nge-push. Tapi seharusnya mereka atur yang baik jadi tidak perlu mengantre selama lebih dari 12 jam," kata jubir Kemendagri, Reydonnizar Moenek.

Donny, demikian disapa, membenarkan proyek e-KTP harus segera beres. Karena pemerintah menargetkan 31 Oktober mendatang, semua masyarakat tuntas dijepret dan memenuhi persyaratan e-KTP.

"Karena memang tanggal 31 Oktober harus sudah selesai," jelasnya.

"Setelah itu atas keterlambatan KTP lama bisa dikenakan denda Rp 50.000 tapi itu bukan pengurusan e-KTP,"tambahnya.

Masyarakat seperti harus bersabar. Pihak Kemendagri tetap berharap masyarakat memenuhi persyaratan e-KTP.

"Ya tetap harus dilengkapi karena 1 Januari 2013 sudah diberlakukan. Jadi apapun resikonya memang harus dipenuhi,"tegasnya.


(van/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads