"Sampai hari ini deposito tunai saya hanya berjumlah Rp 10 miliar yang disita KPK. Angka Rp 50 miliar lebih yang disebutkan penuntut adalah angka fantastis yang dihitung dari jumlah keseluruhan transaksi bisnis, trasnsaksi pribadi yang terdiri dari uang masuk dan uang keluar," kata Nurhayati saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/8/2012) malam.
Nurhayati menegaskan dirinya berkeinginan untuk membuktikan uang yang tersimpan di bank adalah hasil bisnis. Namun pembuktian ini tidak dapat dilakukan karena Nurhayati berstatus tahanan KPK sejak Januari 2012. "Dan sejak Desember 2011 seluruh rekening saya bahkan rekening yang tidak didakwakan telah diblokir tanpa kecuali oleh KPK, tentu menghambat saya dalam membuktikan profil rekening untuk membantah dakwaan dan tuntutan penuntut umum," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut dakwaan dan tuntutan mengenai pencucian uang tidak dapat dibuktikan penuntut umum. Dari fakta sidang, Nurhayati mengatakan Bank Mandiri tidak pernah melaporkan rekening prioritas dirinya sebagai rekening dengan transaksi mencurigakan. "Karena masih konsisten dan sesuai dengan profil yang tercatat dalam tujuan pembukaan rekening sebagai rekening usaha," ujarnya.
Nurhayati menambahkan, kesimpulan penuntut umum bahwa penghasilannya bertolak belakang dengan harta yang dimiliki sehingga patut diduga adalah hasil kejahatan, merupakan kesimpulan yang tidak berdasarkan akal sehat dan fakta hukum.
"Sebab seolah-olah penuntut umum tidak membolehkan pejabat negara anggota DPR untuk memiliki harta lebih dari apa yang diterimanya secara resmi dari jabatannya sebagai anggota DPR," kata dia
(fdn/mpr)











































