Bacakan Pledoi, Wa Ode Singgung Awal Mula 'Episode' Kasus DPID

Bacakan Pledoi, Wa Ode Singgung Awal Mula 'Episode' Kasus DPID

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 19:37 WIB
Bacakan Pledoi, Wa Ode Singgung Awal Mula Episode Kasus DPID
Jakarta - Wa Ode Nurhayati memulai nota pembelaan (pledoi) pribadinya dengan menjelaskan awal mula episode kasus suap dana infrastruktur daerah (DPID) yang menyeret dirinya hingga ke kursi pesakitan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, Nurhayati menceritakan munculnya isu mafia anggaran setelah dirinya menjadi narasumber pada program Mata Najwa edisi 25 Mei 2011.

"Segera setelah rilis Mata Najwa aktor-aktor penting dalam organ kekuasaan parlemen mulai melakukan akrobat politik yang ujungnya dimaksudkan tidak untuk menjawab permasalahan dan mengungkap tentang sistem yang salah dalam penentuan DPID," kata Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/10/2012) malam.

Pada 26 Mei, Nurhayati justru dilaporkan oleh pimpinan DPR ke Badan Kehormatan. Setelah pemutaran video Mata Najwa dan klarifikasi presenternya Najwa Sihab bahwa kalimat penjahat anggaran bukan diucapkan dirinya melainkan ucapan presenter.

"Klarifikasi tersebut tidak juga menyelesaikan masalah saya dan aduan terhadap saya," ujarnya.

Pasca episode BK, Nurhayati kembali digoyang dengan laporan 21 transaksi mencurigakan miliknya dari PPATK. "Atas serangkaian kisruh pernyataan saya tersebut, yang terlihat justru semangat kriminalisasi yang dilakukan tangan-tangan tak terlihat kasat mata," sambungnya.

Menurut Nurhayati, dirinya menjadi korban dari permainan mafia anggaran. "Apa yang saya ungkapkan di Mata Najwa adalah kehormatan untuk bisa menyuarakan kepentingan negeri agar terbebas dari praktik penyalahgunaan jabatan dan sistem," katanya.

Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan Kabupaten Minahasa. Atas dakwaan ini, Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dalam dakwaan kedua,Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati menurut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Untuk dakwaan ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

(fdn/wan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads