Faturahman datang ke Mapolres Bogor Kota, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (9/10/2012). Ia didampingi Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Azwar Achmad. Polisi langsung mem-BAP kasus tersebut.
Dalam laporan, Faturahman mengaku dikeroyok beberapa anggota PP. Dia berharap pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui aksi unjuk rasa yang terjadi Senin (8/10/2012), di Jalan KHR. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Puluhan anggota Pemuda Pancasila protes pemberitaan edisi 1 Oktober yang dimuat Radar Bogor berjudul "Dunia Kencam Pemuda pancasila".
(try/try)











































