Nasib Tersangka Kasus Korupsi Simulator SIM di Mabes Polri Ada di Tangan KPK

Nasib Tersangka Kasus Korupsi Simulator SIM di Mabes Polri Ada di Tangan KPK

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 19:20 WIB
Jakarta -

Nasib tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM yang ditahan Polri saat ini ada di tangan KPK. Sebab setelah Perintah Presiden SBY agar kasus ini ditangani KPK, maka Polri sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

"Ketika Presiden memerintahkan agar kasus diserahkan ke KPK, semestinya para tahanan yang ada dikepolisian sudah bisa menghirup udara bebas,
karena tidak ada lagi kewenangan kepolisian untuk menyidik. Jika tidak ada kewenangan maka penyidikan yang dilakukan tidak sah, tapi itu kalau kita bicara hak," kata pengamat hukum Feri Amsari kepada detikcom, Selasa (9/10/2012).

Tersangka kasus simulator SIM yang ditahan Polri adalah Brigjen Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto. Masa penahanan keduanya akan habis pada Oktober ini. Penahanan keduanya sudah diperpanjang. Kasusnya pun sudah tahap P19, alias tinggal melengkapi berkas untuk menjadi P21 dan diajukan ke penuntutan di kejaksaan. Sedangkan tersangka Sukotjo Bambang ditahan di Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali KPK meminta tunggu, apakah penahan itu akan dilanjut atau tidak, dan itu tergantung kesepakatan kedua lembaga," ucap dosen Universitas Andalas ini.

Menurut Feri, saat ini semuanya tergantung pada kebijakan KPK, apakah akan tetap melakukan penahanan dua tersangka itu atau tidak. Sebab bisa saja KPK justru beranggapan dua tersangka itu tidak terlalu penting, atau malah menjadi korban dalam kasus ini. Feri beranggapan KPK sepertinya lebih fokus pada tersangka yang lebih penting dan bisa menjadi whistle blower untuk kasus ini.

"Cara gerak KPK dalam kasus ini melihat DS memiliki banyak informasi siapa yang terlibat. Mungkin itu sebabnya KPK fokus kepada DS," ujarnya.

Feri menambahkan ketika tersangka selesai ditahan di Polri, KPK juga punya kewenangan menahan ulang tersangka. Karena ini merupakan penahan yang berbeda, di mana institusinya pun berbeda. Sehingga harus masuk penahanan baru dan tidak bisa dilanjutkan masa penahannya.

"Dimulai dengan hitungan tahanan baru karena proses penyidikan dan tuntutannya dilakukan institusi yang berbeda," ucapnya.

Sebelumnya Polri mengatakan siap menyerahkan tersangka kasus simulator SIM ke KPK. Namun penyerahan ini tersandung sedikit kendala. Kasus ini sudah masuk ke Kejagung dan para tersangka sudah hampir habis masa penahanannya. Untuk itu Polri akan melakukan koordinasi dengan KPK dan Kejagung untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Polri juga menjadi tersangka atas kasus yang sama di KPK.

(slm/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini