"Kita sudah tawarkan untuk bekerjasama dalam mediasi bahkan di luar mediasi yaitu mengelola pantai Kamal yang bisa diakses secara gratis," kata GM Legal Officer PT Pembangunan Jaya Ancol Sunutomo, sebelum sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Selasa (9/10/2012).
Tawaran tersebut, lanjut Sunutomo ditolak oleh warga tanpa alasan yang jelas. Padahal, pantai gratis yang ditawarkan oleh pihak Ancol untuk kepentingan dan akses publik masyarakat DKI Jakarta juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum penggugat Fahmi Syakir, enggan menyepakati tawaran tersebut karena masalah gugatan kliennya bukanlah sekedar pemilihan pantai. Melainkan akses pantai gratis sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan daerah.
"Kita tidak mau karena seluruh pantai sepanjang pantai adalah akses publik yang bisa dinikmati langsung," timpal Fahmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenakan tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapa pun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Atas gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol memilih menggugat balik warga Jakarta tersebut senilai Rp 1,5 miliar.
(rvk/asp)










































