MK Awali Sidang dengan Hening Cipta Korban Bom & Munir

MK Awali Sidang dengan Hening Cipta Korban Bom & Munir

- detikNews
Kamis, 09 Sep 2004 21:25 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengawali sidang judicial review Pemilu dengan mengheningkan cipta bagi para korban peledakan bom di depan Kedubes Australia, Kuningan, Jakarta Selatan, dan almarhum pejuang HAM Munir."Sebelum memulai sidang, mari lah kita mengheningkan cipta dan mendoakan korban peledakan bom. Inilah saatnya kita menggerakkan kekuatan demokrasi dan konstitusi untuk mengutuk dan melawan terorisme yang menimbulkan banyak korban," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Kantor MK Jakarta, Kamis (9/9/2004).Segenap bangsa, lanjut dia, mengetahui korban adalah orang-orang yang berdosa dan tak mengerti segala penyebab di balik kekejian yang menimpanya. Dia mendoakan almarhum dan almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, serta keluarga diberi ketabahan. Bagi yang masih dirawat, semoga cepat diberi kesembuhan."Kepada seluruh bangsa Indonesia, teruskan perjuangan memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya menurut Undang-Undang dan Konstitusi," tukas Jimly.Hening cipta juga didedikasikan bagi Munir yang disebut sebagai pejuang HAM, hak konstitusional dan demokrasi, serta pendiri LSM Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), yang meninggal dunia pada Selasa 7 September 2004."Saudara Munir adalah pejuang hak asasi manusia. Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Karena itu marilah kita mendoakan almarhum agar diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan," ujar Jimly.Panel hakim MK menggelar sidang pengujian UU 12/2003 mengenai Pemilu dengan pemohon Pieter T Radjawane, mantan anggota DPRD Merauke yang juga Ketua DPC Partai Pelopor Kabupaten Merauke.Pieter divonis pidana penjara 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Merauke karena berkampanye di tempat pendidikan dan di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan, karena pasal 133 ayat 2 menyatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 bulan merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Karena hal tersebut menyebabkan pemohon tidak memiliki hak banding, Pieter meminta UU tersebut ditinjau kembali oleh MK.Sidang judicial review juga mendengarkan keterangan dari wakil DPR dan pemerintah melalui keterangan tertulis Mendagri Hari Sabarno. Menurut DPR, pasal 74 G, pasal 133 ayat 2, pasal 138 ayat 3 yang dimohonkan untuk diuji tidak bertentangan dengan konstitusi, karena merupakan pelaksanaan dari UU.Sementara pemerintah berpendapat pemohon dengan posisi sebagai Ketua DPC Partai Pelopor seharusnya menyertakan bukti dukungan dari partai untuk mengajukan judicial review tersebut. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads