Kejagung Belum Tentukan Mekanisme Pengalihan Berkas Perkara Simulator SIM

Kejagung Belum Tentukan Mekanisme Pengalihan Berkas Perkara Simulator SIM

M Rizki Maulana - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 17:55 WIB
Kejagung Belum Tentukan Mekanisme Pengalihan Berkas Perkara Simulator SIM
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan akan melakukan evaluasi internal terkait masalah pelimpahan penanganan kasus korupsi Simulator SIM ke KPK. Sehingga belum diketahui langkah konkrit yang akan diambil oleh Kejagung.

"Masih akan dievalusi langkah hukum apa akan kita lakukan. Kita evaluasi mendalam," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Namun Darmono belum bisa memastikan kapan langkah hukum tersebut akan diambil. Menurutnya hal itu karena berkas perkara yang ada belum dikembalikan oleh Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batas waktu sampai kapan belum diketahui. Berkas belum kembali ke kita," ucapnya.

Dalam pidatonya, SBY mengarahkan solusi agar penanganan kasus Simulator SIM diserahkan kepada KPK.

"Solusi yang kita tempuh, penanganan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, lebih tepat ditangani KPK. Karena nantinya bila cukup bukti dilanjutkan ke penuntutan. Tentu yang diduga melakukan korupsi dituntut bersama," ujar SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10) malam.

Hal itu menurut SBY sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 50. Namun jika ada kasus lain yang tidak terkait langsung, maka SBY mendukung ditangani Polri.

"Polri juga akan melakukan penertiban yang menyimpang di Polri," ucap SBY.

(riz/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads