"Sesuai arahan Presiden SBY, aturan itu akan direvisi, dan butuh waktu dan ini masih bisa dikoordinasikan dengan baik sehingga arahan Presiden bisa diimplementasikan dengan baik," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Suhardi Aliyus, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/10/12).
Menurut dia, koordinasi tersebut akan dilakukan antara bagian sumber daya manusia KPK dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi mereka masih bertugas di KPK walaupun batas waktu melapor sampai besok? "Masih bertugas," jawab Suhardi.
Polri sebelumnya memberikan batas waktu bagi lima penyidik itu untuk segera 'pulang kampung' hingga Rabu 10 Oktober mendatang.
(aan/nrl)











































