Polri Tinjau Ulang Status 5 Penyidik KPK

Polri Tinjau Ulang Status 5 Penyidik KPK

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 17:31 WIB
Polri Tinjau Ulang Status 5 Penyidik KPK
Jakarta - Mabes Polri masih menunggu revisi peraturan pemerintah untuk memutuskan nasib lima penyidik KPK. Polri siap berkoordinasi dengan KPK.

"Sesuai arahan Presiden SBY, aturan itu akan direvisi, dan butuh waktu dan ini masih bisa dikoordinasikan dengan baik sehingga arahan Presiden bisa diimplementasikan dengan baik," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Suhardi Aliyus, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/10/12).

Menurut dia, koordinasi tersebut akan dilakukan antara bagian sumber daya manusia KPK dan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat revisinya. Itu harus mengundurkan diri, baru jadi pegawai KPK. Tapi itu kita atur kemudian dan jangan sampai memperlambat proses penyelidikan di sana," ujarnya.

Jadi mereka masih bertugas di KPK walaupun batas waktu melapor sampai besok? "Masih bertugas," jawab Suhardi.

Polri sebelumnya memberikan batas waktu bagi lima penyidik itu untuk segera 'pulang kampung' hingga Rabu 10 Oktober mendatang.

(aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads